Terlambat Laporan Pencairan TPG, Pemda Disemprit

Terlambat Laporan Pencairan TPG, Pemda Disemprit
Terlambat Laporan Pencairan TPG, Pemda Disemprit

JAKARTA - Keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) PNS daerah tidak boleh terulang lagi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan rambu-rambu pelaporan pencairan TPG tahun anggaran 2014. Jika terlambat melaporkan pencairan, pemda akan diberikan sanksi keuangan.
 
Ketentuan pelaporan pencairan TPG itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2014. Dalam aturan itu ditetapkan bahwa pemkab atau pemkot diwajibkan membuat dan menyampaikan laporan pencairan TPG setiap enam bulan sekali (semesteran).

Laporan itu disampaikan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
 
Laporan pencairan TPG PNS daerah itu disampaikan paling lambat minggu pertama Agustus 2014 untuk pencairan periode pembayaran Semester I (triwulan I dan triwulan II). Sedangkan laporan pencairan TPG PNS daerah periode Semester II (triwulan III dan IV) paling lambat disampaikan minggu pertama April 2015.
 
Laporan realisasi pencairan TPG PNS dearah itu diantaranya terdiri dari rekapitulasi guru PNS daerah yang berhak mendapatkan TPG komplit dengan jumlah uang yang telah diterima. Kemudian juga laporan tentang jumlah guru PNS daerah yang layak tetapi belum mendapatkan pencairan TPG.
 
Kemenkeu menegaskan bahwa apabila ada pemda penerima TPG PNS daerah yang tidak menyampaikan laporan sesuai ketentuan tadi, maka akan dijatuhkan sanksi. Hukuman yang ditetapkan Kemenkeu itu bersifat sanksi keuangan. Yaitu penundaan pencairan TPG PNS daerah untuk triwulan II tahun anggaran 2015.
 
"Jadi supaya pencairan TPG ini berjalan lancar tanpa ada kendala, semua pemda harus mematuhi aturan yang berlaku," tutur Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar kemarin.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, kejadian pencairan TPG yang terhutang sejak 2010 hingga 2013 tidak boleh terulang lagi.
 
Untuk memperkuat sistem pencairan TPG itu, Haryono mengatakan akan dibentuk tim pengawas khusus. Tim ini akan dikomando oleh Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud. Mereka dipilih karena memiliki jumlah guru sasaran pencairan TPG terbanyak, yaitu sekitar satu juta orang.
 
Haryono menegaskan tim ini mulai bertugas memantau pencairan TPG di daerah setelah mendapatkan surat keputusan dari Mendikbud. Haryono juga mengatakan, tim pemantau ini akan bekerja bersama dengan jajaran Itjen Kemendikbud. "Tujuan kami supaya pencairan TPG itu tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran," papar dia.
 
Pencairan TPG PNS daerah tahun anggaran dijalankan dalam empat tahap (triwulanan). Pencairan TPG PNS daerah triwulan I 2014 mencapai Rp 12,7 triliun. Anggaran itu sudah termasuk untuk menalangi jika ada tunggakan hutang yang lebih besar dari pada TPG yang mengendap. Pencairan TPG PNS daerah triwulan I 2014 ini dijadwalkan mulai cair sejak 9 April lalu hingga 15 April nanti. (wan)


JAKARTA - Keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) PNS daerah tidak boleh terulang lagi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News