Terlambat, PNS Harus Tambah Jam Ngantor Hari Itu Juga
Kamis, 19 April 2018 – 17:39 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: Johanny/Radar Tarakan/dok.JPNN.com
Selain pemotongan tunjangan kinerja, PNS juga akan dikenakan hukuman disiplin. “Dalam satu bulan, kami hanya akan memberikan waktu lima kali terlambat,” ungkap Ugi.
Baca Juga:
Pada pasal 10, dinyatakan Permenpan ini berlaku pada 2 Agustus 2018. Setelah peraturan ini berlaku, Permenpan nomor 19 tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitan Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan KemenPAN-RB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (esy/jpnn)
PNS yang terlambat datang ke kantor maka harus menggantinya dengan menambah jam ngantor hari itu juga.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya