Terlambat, PNS Harus Tambah Jam Ngantor Hari Itu Juga

Terlambat, PNS Harus Tambah Jam Ngantor Hari Itu Juga
PNS. Ilustrasi Foto: Johanny/Radar Tarakan/dok.JPNN.com

Selain pemotongan tunjangan kinerja, PNS juga akan dikenakan hukuman disiplin. “Dalam satu bulan, kami hanya akan memberikan waktu lima kali terlambat,” ungkap Ugi.

Pada pasal 10, dinyatakan Permenpan ini berlaku pada 2 Agustus 2018. Setelah peraturan ini berlaku, Permenpan nomor 19 tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitan Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan KemenPAN-RB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (esy/jpnn)


PNS yang terlambat datang ke kantor maka harus menggantinya dengan menambah jam ngantor hari itu juga.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News