Terlambat Tiga Bulan Lansung Disegel
jpnn.com, BATAM - Kepala Badan Penerimaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Pemko Batam Raja Azmansyah mengingatkan masyarakat agar patuh memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bagi wajib pajak yang terlambat maupun menunggak, pemerintah akan mengenakan sanksi.
s"Karena dalam waktu dekat kami akan beri surat peringatan 1, 2, dan 3 bagi penunggak pajak," tegas Azmansyah, Kamis (26/10).
Menurutnya, bila peringatan ini tetap tidak diindahkan, pihaknya akan memasang stiker dan spanduk pengumuman hingga penyegelan di setiap objek wajib pajak yang menunggak tersebut. Sanksi seperti ini, kata Raja, sudah diterapkan di beberapa kota. Dan terbukti berhasil meminimalisir tunggakan pajak.
"Misal di gedung A, kita kasih spanduk pengumuman gedung ini tidak membayar atau menunggak pajak. Jadi ada sanksi sosial dan sanksi administrasi nantinya," tutur dia.
Raja menjelaskan, sampai saat ini tunggakan PBB yang tercatat di BP2RD mencapai Rp 310 miliar. Tunggakan dibagi empat kategori, yakni piutang lancar, kurang lancar, diragukan, dan piutang macet.
Piutang lancar atau piutang yang masih berusia satu tahun, jumlahnya mencapai Rp 51 miliar. Lalu piutang tak lancar umumnya piutang yang berusia 1-2 tahun dengan nilai mencapai Rp 42,8 miliar. Selanjutnya piutang diragukan sebesar Rp 58,2 miliar, serta piutang macet Rp 158,2 miliar.
"Kalau piutang macet umurnya lebih dari 5 tahun. Piutang ini termasuk wajib pajak yang sudah tak diketahui lagi keberadaannya. Bisa saja bangkrut, berpindah hak kepemilikan atau meninggal dunia. Sedangkan piutang diragukan, mereka yang tidak konsisten membayar pajak," terangnya.
Bagi wajib pajak yang terlambat maupun menunggak, pemerintah akan mendapat sanksi.
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM