Terlambat Tiga Bulan Lansung Disegel
Anggota Komisi II Mulia Rindo Purba menyebutkan piutang Rp 300 miliar ini harusnya jadi potensi menutup defisit pembangunan infrastruktur yang tertunda karena anggaran minim.
Persoalannya saat ini banyak wajib pajak yang seharusnya jadi potensi terbentur aturan legalitas kepemilikan lahan. "Misal masyarakat punya rumah tapi tak memiliki legalitas, atau mereka yang tinggal di kaveling yang tak terdaftar di wajib PBB," katanya.
Masyarakat di sana, kata Mulia, bukan tak mau membayar PBB, namun ketika disuruh membayar tagihan yang diberikan Pemko tidak sesuai dengan nama pemilik rumah. Bisa saja itu karena proses jual beli kaveling sehingga di data masih berstatus pemilik sebelumnya.
Sementara untuk ganti nama kepemilikan, kaveling ini harus melalui prosedur di BP Batam. (rng)
Bagi wajib pajak yang terlambat maupun menunggak, pemerintah akan mendapat sanksi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar