Terlambat Tiga Bulan Lansung Disegel

Terlambat Tiga Bulan Lansung Disegel
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

Anggota Komisi II Mulia Rindo Purba menyebutkan piutang Rp 300 miliar ini harusnya jadi potensi menutup defisit pembangunan infrastruktur yang tertunda karena anggaran minim.

Persoalannya saat ini banyak wajib pajak yang seharusnya jadi potensi terbentur aturan legalitas kepemilikan lahan. "Misal masyarakat punya rumah tapi tak memiliki legalitas, atau mereka yang tinggal di kaveling yang tak terdaftar di wajib PBB," katanya.

Masyarakat di sana, kata Mulia, bukan tak mau membayar PBB, namun ketika disuruh membayar tagihan yang diberikan Pemko tidak sesuai dengan nama pemilik rumah. Bisa saja itu karena proses jual beli kaveling sehingga di data masih berstatus pemilik sebelumnya.

Sementara untuk ganti nama kepemilikan, kaveling ini harus melalui prosedur di BP Batam. (rng)


Bagi wajib pajak yang terlambat maupun menunggak, pemerintah akan mendapat sanksi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News