Terlambat Update, Uang Pensiun Distop
Jumat, 22 Februari 2013 – 07:00 WIB
JAKARTA - Kabar penting untuk para pensiunan atau keluarga pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). PT TASPEN selaku penyalur uang pensiun mewajibkan pembaruan atau update data diri sebagai syarat pencairan uang pensiun. Menurut Sudiyatmoko, kebijakan penyetopan tersebut akan dilakukan untuk mencegah adanya keterlanjuran pembayaran uang pensiun terhadap penerima pensiun yang tidak berhak. "Misalnya, karena penerima pensiun sudah meninggal dunia," katanya.
Sekretaris Perusahaan PT TASPEN (Persero) Sudiyatmoko Sentot Sudiro mengatakan, setiap tahun ganjil, misalnya 2013, para penerima pensiun atau tunjangan bersifat pensiun wajib mengisi Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (STPB) dan diserahkan pada PT TASPEN paling lambat September 2013.
Baca Juga:
"Jika sampai batas waktu itu SPTB belum diserahkan, maka pencairan uang pensiun akan distop sementara," ujarnya melalui keterangan resmi Kamis (21/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Kabar penting untuk para pensiunan atau keluarga pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). PT TASPEN selaku penyalur uang pensiun mewajibkan
BERITA TERKAIT
- Lulus PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo