Terlambat Update, Uang Pensiun Distop
Jumat, 22 Februari 2013 – 07:00 WIB

Terlambat Update, Uang Pensiun Distop
Sudiyatmoko menyebut, para pensiunan dapat meminta STPB yang dicetak dan diterbitkan oleh PT TASPEN pada kantor bayar masing-masing, baik melalui bank maupun PT POS Indonesia. Selain itu, format STPB juga bias diunduh di website www.taspen.com.
Baca Juga:
Setelah diisi lengkap, lanjut dia, STPB tersebut harus dimintakan pengesahan oleh serendah-rendahnya Luarah atau Kepala Desa, lalu dikirim kembali ke PT TASPEN melalui kabtor bayar masing-masing. "Untuk proses ini sama sekali tidak dipungut biaya," ucapnya.
Sudiyatmoko mengatakan, update data ini sangat penting untuk pembaruan data pensiunan terus menerus dan benar. Jika data yang disampaikan tidak benar, kata dia, nantinya akan berdampak pada para pensiunan itu sendiri.
Misalnya jika pensiunan menikah kembali tapi tidak melapor ke PT TASPEN, atau jika pensiunan meninggal dunia, maka akan mengalami kesulitan pada saat pengurusan pensiun janda. "Bahkan, jika lebih dari satu tahun tidak dilaporkan, maka tidak akan mencapat pensiun janda," ujarnya.
JAKARTA - Kabar penting untuk para pensiunan atau keluarga pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). PT TASPEN selaku penyalur uang pensiun mewajibkan
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang