Terlambat Urus e-KTP, Bisa Didenda Rp300 Ribu
Sabtu, 28 April 2012 – 12:35 WIB
Saat ini jumlah masyarakat yang belum melakukan perekaman data tinggal 76.935 jiwa atau 16,58 persen. "Kita imbau masyarakat, mari gunakan waktu yang tersisa tiga hari ini untuk merekam data di setiap kantor UPTD kecamatan," ajaknya.
Baca Juga:
Sementara, terkait dengan target pencapaian perekaman e-KTP ini, rencananya bertepatan dengan tenggat akhir gelombang pertama, yakni 30 April 2012, Mendagri Gamawan Fauzi akan menggelar keterangan pers. (lim/sam/jpnn)
PEKANBARU- Untuk memberikan kesempatan kepada para masyarakat yang sampai sekarang belum melakukan perekaman data, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut