Terlambat Urus e-KTP, Bisa Didenda Rp300 Ribu

Terlambat Urus e-KTP, Bisa Didenda Rp300 Ribu
Terlambat Urus e-KTP, Bisa Didenda Rp300 Ribu
Saat ini jumlah masyarakat yang belum melakukan perekaman data tinggal 76.935 jiwa atau 16,58 persen. "Kita imbau masyarakat, mari gunakan waktu yang tersisa tiga hari ini untuk merekam data di setiap kantor UPTD kecamatan," ajaknya.

Sementara, terkait dengan target pencapaian perekaman e-KTP ini, rencananya bertepatan dengan tenggat akhir gelombang pertama, yakni 30 April 2012, Mendagri Gamawan Fauzi akan menggelar keterangan pers. (lim/sam/jpnn)

PEKANBARU- Untuk memberikan kesempatan kepada para masyarakat yang sampai sekarang belum melakukan perekaman data, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News