Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Enggak Usah Bayar, Ini Alasannya
Senin, 29 November 2021 – 19:00 WIB
Sebelum melakukan transaksi sebaiknya masyarakat melakukan pengecekan legalitas pinjol lewat bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Lalu, hanya gunakan pinjol yang terdaftar dalam link tersebut.
"Laporkan aktivitas pinjol ilegal ke pihak berwenang," tulis Kemenkominfo.
Pelaporan bisa dilakukan melalui kepolisian dengan alamat https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id. Kemduian, Satgas Waspada Investasi dengan alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id
"Kemenkominfo: http://aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id, atau menghubungi 08119224545," ujar Kemenkominfo. (mcr10/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Tidak mudah lepas jika sudah terlanjur menjadi nasabah pinjaman online (pinjol) ilegal. Jika utang segunung haruskah membayar?
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- AFPI Dukung OJK untuk Memperkuat Pengaturan Pindar
- Tolong Disimak, Perbankan Diminta Blokir 8.500 Rekening Judi Online
- Rayon Sritex
- Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- Penyebab Kematian Satu Keluarga di Tangsel Belum Terungkap