Terlibat 3 Kasus Korupsi, Bupati Meranti Nonaktif Dituntut 9 Tahun Penjara
![Terlibat 3 Kasus Korupsi, Bupati Meranti Nonaktif Dituntut 9 Tahun Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/11/30/suasana-sidang-tuntutan-eks-bupati-meranti-m-adil-di-pengadi-tdw9.jpg)
jpnn.com, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, dengan hukuman 9 tahun penjara, serta membayar denda sebesar Rp 600 juta.
M Adil dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tiga tindak pidana korupsi sekaligus.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU KPK saat sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu 29 November 2023.
"Menuntut agar terdakwa Muhammad Adil dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata tim JPU KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim M Arif Nuryanta.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut M Adil membayar denda sebesar Rp 600 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
JPU KPK turut membebankan M Adil membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17.821.923.078.
"Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, jika uang pengganti kerugian keuangan negara tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara tersebut. Jika tak mencukupi dapat diganti hukuman penjara selama 5 tahun," beber JPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, dengan hukuman 9 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 600 juta.
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- Kakek di Rohul Minta Pemuda Lakukan Oral Seks, Berujung Bersimbah Darah
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law