Terlibat 3 Kasus Korupsi, Bupati Meranti Nonaktif Dituntut 9 Tahun Penjara

Terlibat 3 Kasus Korupsi, Bupati Meranti Nonaktif Dituntut 9 Tahun Penjara
Suasana sidang tuntutan eks Bupati Meranti M Adil di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Foto:Source for JPNN.com.

"Terdakwa melakukan perbuatan berkelanjutan, memberikan uang kepada Muhammad Fahmi Aressa selaku auditor BPK perwakilan Riau sebesar Rp 1 miliar," jelas JPU Irwan Ashadi.

Muhammad Fahmi Aressa merupakan Ketua Tim Auditor BPK yang memeriksa laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022.

"Terdakwa ingin agar Muhammad Fahmi melakukan pengondisian penilaian laporan keuangan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (mcr36/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, dengan hukuman 9 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 600 juta.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News