Terlibat 3 Kasus Korupsi, Bupati Meranti Nonaktif Dituntut 9 Tahun Penjara
Kamis, 30 November 2023 – 08:40 WIB

Suasana sidang tuntutan eks Bupati Meranti M Adil di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Foto:Source for JPNN.com.
"Terdakwa melakukan perbuatan berkelanjutan, memberikan uang kepada Muhammad Fahmi Aressa selaku auditor BPK perwakilan Riau sebesar Rp 1 miliar," jelas JPU Irwan Ashadi.
Muhammad Fahmi Aressa merupakan Ketua Tim Auditor BPK yang memeriksa laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022.
"Terdakwa ingin agar Muhammad Fahmi melakukan pengondisian penilaian laporan keuangan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (mcr36/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, dengan hukuman 9 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 600 juta.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Irjen Herry Tinjau Pospam di Pelalawan, Ring Serse Antisipasi Kejahatan Jalanan
- H-2 Lebaran, Jalan Provinsi Riau Masih Rusak Parah
- Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla!