Terlibat Bisnis Narkoba Lagi, Samsul Bahri Mantan Narapidana Ini Ditangkap BNN

Terlibat Bisnis Narkoba Lagi, Samsul Bahri Mantan Narapidana Ini Ditangkap BNN
Samsul Bahri alias Erwin, seorang mantan Narapidana atas kasus tindak pidana narkotika jenis ganja harus kembali berurusan dengan hukum setelah terbukti mengulangi perbuatannya. Foto: Humas BNN

"Keuntungan saya Rp 350 ribu per balok. Hasil ganja saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Erwin dikutip JPNN.com, Jumat (18/10).

Belum sempat untung, BNN berhasil mengendus transaksi bisnis ganja yang dilakukan antara Erwin dan Kajai. 

Di mana ditemukan paket kiriman narkotika jenis ganja seberat 514, kilogram, pada Jumat (11/10). 

Sedangkan Erwin diciduk petugas di Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (12/10).

Atas tindakan yang dilakukan Erwin, mantan Napi Lapas Kelas II A Bukittinggi ini, dijerat Pasal 114 (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal, pidana mati.(mcr8/jpnn)

Samsul Bahri alias Erwin, seorang mantan narapidana kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan terlibat dalam bisnis narkotika jenis ganja


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News