Terlibat Bisnis Narkoba Lagi, Samsul Bahri Mantan Narapidana Ini Ditangkap BNN
Jumat, 18 Oktober 2024 – 14:58 WIB
"Keuntungan saya Rp 350 ribu per balok. Hasil ganja saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Erwin dikutip JPNN.com, Jumat (18/10).
Belum sempat untung, BNN berhasil mengendus transaksi bisnis ganja yang dilakukan antara Erwin dan Kajai.
Di mana ditemukan paket kiriman narkotika jenis ganja seberat 514, kilogram, pada Jumat (11/10).
Sedangkan Erwin diciduk petugas di Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (12/10).
Atas tindakan yang dilakukan Erwin, mantan Napi Lapas Kelas II A Bukittinggi ini, dijerat Pasal 114 (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal, pidana mati.(mcr8/jpnn)
Samsul Bahri alias Erwin, seorang mantan narapidana kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan terlibat dalam bisnis narkotika jenis ganja
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Selundupkan 20 Kilogram Ganja ke Keerom Papua, 2 WNI dan 3 Warga Papua Nugini Ditangkap
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah