Terlibat Bisnis Pembalakan Liar, Kapolsek Beutong Ditangkap
Rabu, 13 September 2017 – 20:05 WIB
Dari hasil pemeriksaan, diketahui penebangan kayu illegal logging tersebut Sanusi (45) warga Aceh Tamiang. Sedangkan yang mengangkut, Zaini (40) warga Gampong Blang Panyang, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.
Mirwazi mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal 12 huruf (k) Jo pasal 87 ayat 1 huruf (a) undang-udang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan (P3H) dengan acaman penjara 10 tahun ke atas.
“Kasus ini masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan apakah ada tersangka lain atau tidak, dan terkait jabatan Iptu WA sebagai Kapolsek Beutong kita masih melakukan pemeriksaan lebih dalam,” kata Kapolres Nagan Raya. (ibr/mai)
Seorang oknum Kapolsek di Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, berinisial Iptu WA ditangkap, kemarin.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Bersenjata Api Bergerak ke Dalam Hutan, Rus dan Ram Tak Bisa Kabur
- Pembalak Liar Buronan Kejati Sultra Ditangkap Intel Kejagung
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- Ditpolairud Polda Riau Ringkus Tiga Pelaku Ilegal Logging di Perairan Meranti
- Pelaku Pembalakan Liar di Kampar Ini Ditangkap Polisi
- AEI Gandeng Space4Good untuk Dapatkan Informasi Kebakaran Hutan & Pembalakan Liar