Terlibat Bisnis Tidak Jelas, Anggota Satgas KPK Nekat Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Dewas KPK menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada seorang anggota satuan tugas (Satgas) di lembaga tersebut yang terbukti melakukan korupsi.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangbean mengatakan, personel berinisial IGA tersebut telah menggelapkan barang bukti dalam perkara eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo, berupa emas seberat 1,9 kilogram.
"Di dalam dua minggu Ini kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota Satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada Direktorat Labuksi," kata Tumpak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (8/4).
Tumpak menerangkan, IGA sudah menggadaikan sebagian dari emas batangan tersebut. Nilai yang digadaikan mencapai Rp 900 juta.
IGA nekat korupsi, kata Tumpak, lantaran yang bersangkutan membuthkan dana untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya.
"Yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk bayar utang-utangnya. Cukup banyak utangnya, karena terlibat dalam suatu bisnis tidak jelas, forex-forex itu," jelas dia.
Tampak menyatakan bahwa IGA melakukan pelanggran kode etik, tidak jujur menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya.
"Ini pelanggaran nilai integritas yang ada, kami atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," katanya.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi kepada anggota satgas KPK yang terbukti melakukan korupsi
- Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK
- Oknum PNS Kejari Deli Serdang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Hari Ini, Komisi III DPR Mulai Uji Kepatutan dan Kelayakan 10 Calon Dewas KPK
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Fraksi PDIP Bakal Libatkan Aktivis Melihat Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK