Terlibat Curanmor, Pecatan Polisi dan Oknum Satpol PP Ditangkap di Surabaya

Usai mencabut kunci motor korban, Angga menghubungi Rico melalui WhatsApp. Dia meminta temannya yang mengambil motor milik korban.
"Setelah diambil Rico, Angga menelepon meminta agar menunggu di rumah daerah Suramadu. Selanjutnya mereka berdua pergi ke Madura menjual motor curian," jelas Ristitanto.
Rupanya pihak kepolisian sudah mendapatkan informasi mengenai identitas Angga tersebut pada Rabu (18/8). Dia ditangkap saat berada di kamar indekosnya di Dukuh Kupang Timur X.
"Dari keterangan Angga, diperoleh bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya Rico Hardian," imbuh dia.
Rico ditangkap di indekos yang tak jauh yaitu di Dukuh Kupang Barat I. Keduanya pun dibawa ke Mapolsek Sawahan beserta barang bukti.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Keduanya dijerat Pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (mcr12/jpnn)
Seorang pecatan polisi di Surabaya, Jawa Timur, bernama Angga Febriyanto, 34, ditangkap Satuan Reskrim Polsek Sawahan, Rabu (18/8) lalu.
Redaktur : Budi
Reporter : Arry Saputra
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Pecatan Polri Ditangkap di Stasiun Tanah Abang Ketika Memeras Sopir Angkot