Terlibat Curanmor, Tiga Siswa SMK Diberhentikan

Terlibat Curanmor, Tiga Siswa SMK Diberhentikan
Terlibat Curanmor, Tiga Siswa SMK Diberhentikan
"Rencananya berkas ini dilimpahkan pada penyidik Kejari Padang awal minggu pertama bulan depan. Tiga siswa ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucap Iwan.

Secara terpisah, Kepala SMK Nasional Gusnellita mengakui kedua siswa itu pernah bersekolah di SMK Nasional dan termasuk siswa nakal. "Tapi sejak Juli lalu mereka sudah tidak terdaftar lagi di sekolah ini," katanya.

Gusnellita mengakui kedua siswa tersebut, selama ini sudah memiliki gelagat tidak baik sejak menempuh pendidikan pada semester satu tahun lalu.  "Dari absensinya, dalam 26 hari sekolah, tidak lebih dari 13 kali siswa ini masuk. Mereka pun  sering bolos sekolah. Kami sudah memberikan berbagai pembinaan, tapi tidak mampu mengubah perilaku kedua siswa tersebut," ungkapnya Gusnellita.

Gusnellita mengatakan, kedua siswa tersebut sudah tidak mendaftar ulang ketika memasuki semester III. Keduanya juga tidak mengikuti ujian semester sehingga tidak naik kelas. "Bahkan, saat ini keduanya masih menunggak uang sekolah Rp 2 juta," tuturnya. (kid/ek)

PADANG--Dinas Pendidikan (Disdik) Padang, menegaskan tiga siswa SMK di Kota Padang yang terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diberhentikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News