Terlibat dalam Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Polri yang dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara dana BLBI telah melakukan penyitaan aset senilai triliunan rupiah untuk dikembalikan kepada negara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan total aset itu berupa pengamanan dan penguasaan fisik dari aset yang dimiliki oleh obligor atau debitur dana BLBI.
“Rp 5,9 triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor,” ujar Sigit dalam siaran persnya, Kamis (27/1).
Menurut Sigit, penyitaan ini merupakan upaya mereka dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai Rp 442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang tahun 2021,” kata Sigit.
Mantan Kapolda Banten ini menyebut jumlah tersebut meningkat 18,5 persen dibanding tahun 2020.
Tidak hanya melakukan penidakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui perbaikan sistem secara terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia.
Sebab, hasil penelitian menunjukan bahwa angka peningkatan IPK sebesar 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7 persen atau Rp 273 triliun.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya dilibatkan dalam Satgas BLBI dan menyita aset senilai Rp 5,9 triliun.
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal