Terlibat Illegal Logging, Anggota Polisi Dipecat
Selasa, 08 September 2009 – 10:49 WIB
SAMPIT- Kendati Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri terus menekankan kepada anak buahnya untuk disiplin dan profesional, tetap saja ada oknum polisi yang nakal. Seperti yang dilakukan, Briptu Nias Tendjeh. Oknum anggota Polres Kotim, Kalteng ini terlah terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat dalam kasus illegal loging di daerah Kalteng. "Peristiwa seperti ini dalam kurun waktu dua bulan ini terjadi yang kedua kalinya. Saya harapkan ini kejadian untuk yang terakhir kalinya di Polres Kotim," ujar Bambang.
Akibatnya, Briptu Nias Tendjeh harus mengakhiri karirnya dengan tidak hormat di kesatuannya. Acara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dilakukan di halaman Polres Kotim, Senin (7/9).
Kapolres Kotim AKBP Bambang Sigit Priyono mengatakan, PTDH ini dilakukan sesuai dengan surat keputusan Kapolda Kalteng nomor SKEP/198/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009. Selain itu, PTDH tersebut juga telah sesuai dengan Peraturan Pemerintan RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, antara lain karena melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran serta meninggalkan tugas.
Baca Juga:
SAMPIT- Kendati Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri terus menekankan kepada anak buahnya untuk disiplin dan profesional, tetap saja ada oknum
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel