Terlibat Judi Online, Selebgram MJ Ditangkap di Kalibata City

Terlibat Judi Online, Selebgram MJ Ditangkap di Kalibata City
Selebgram MJ (24) diamankan petugas di Mapolsek Tambun, Polres Metro Bekasi, Sabtu. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Pelaku dijerat dengan ancaman Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pidana sesuai pasal tersebut adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Putu Agum.(ant/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Seorang selebgram berinisial MJ ditangkap polisi di sebuah apartemen di Kalibata City gegara terlibat promosi judi online.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News