Terlibat Judi Online, Selebgram MJ Ditangkap di Kalibata City
Minggu, 21 Juli 2024 – 09:05 WIB
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Pelaku dijerat dengan ancaman Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pidana sesuai pasal tersebut adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Putu Agum.(ant/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Seorang selebgram berinisial MJ ditangkap polisi di sebuah apartemen di Kalibata City gegara terlibat promosi judi online.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Gagalkan Keberangkatan Belasan WNI ke Kamboja, Ada yang Ditawari Jadi Admin Judol
- Polisi Tangkap 2 Penyelundup PMI Ilegal ke Kamboja, Ada yang Ingin Bekerja Admin Judol
- Polresta Bandara Soetta Gagalkan Pemberangkatan CPMI Nonprosedural, Tangkap 2 Tersangka
- Wisatawan Meninggal Dunia di Puncak, Polisi Ungkap Penyebabnya
- Hima Persis Gelar Diskusi Bertema Merdeka dari Judi Online untuk Menggapai Indonesia Emas
- Tewas di Kamboja, Korban TPPO Diduga Jadi Operator Judi Online