Terlibat Kasus Akil, Susi Terancam Dipecat
Majelis kehormatan ini menurut Abi akan melakukan investigasi terhadap perkara yang menimpa Susi. “Siapa tahu, ternyata perkaranya bukan penyuapan. Ini yang harus di investigasi dan di dalami untuk pembelaan kami juga. Jika ditanya terkait apakah ia dipecat atau tidak, itu adalah wewenang Dewan Kehormatan. Namun dalam peraturan memang dinyatakan salah satu syarat menjadi advokat adalah tidak boleh terpidana,” urainya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Peradi Bandarlampung tetap konsisten untuk ikut mendukung secara penuh program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah menghancurkan negara. “Untuk saat ini, kita belum bicara masalah sanksi, semua orang kan punya hak untuk praduga tidak bersalah. Kita harus menunggu keputusan hakim,” katanya. (*)
BANDARLAMPUNG – Pemecatan sebagai advokat membayangi Susi Tur Andayani. Sebab jika ia terbukti bersalah melakukan tindakan pelanggaran kode
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Luncurkan Buku Green Democracy, Sultan: Semangat Mewujudkan Keseimbangan dan Persatuan Nasional
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji
- Ratusan Tenaga Kerja Lokal Ikut Menyukseskan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024
- Menjelang Pelantikan Anggota DPR RI, Gayatri Lega Aini: Utamakan Kepentingan Rakyat
- Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu
- Nicke Widyawati Raih Lifetime Achievement Atas Kontribusinya Majukan Industri Dalam Negeri