Terlibat Kasus Akil, Susi Terancam Dipecat

Majelis kehormatan ini menurut Abi akan melakukan investigasi terhadap perkara yang menimpa Susi. “Siapa tahu, ternyata perkaranya bukan penyuapan. Ini yang harus di investigasi dan di dalami untuk pembelaan kami juga. Jika ditanya terkait apakah ia dipecat atau tidak, itu adalah wewenang Dewan Kehormatan. Namun dalam peraturan memang dinyatakan salah satu syarat menjadi advokat adalah tidak boleh terpidana,” urainya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Peradi Bandarlampung tetap konsisten untuk ikut mendukung secara penuh program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah menghancurkan negara. “Untuk saat ini, kita belum bicara masalah sanksi, semua orang kan punya hak untuk praduga tidak bersalah. Kita harus menunggu keputusan hakim,” katanya. (*)
BANDARLAMPUNG – Pemecatan sebagai advokat membayangi Susi Tur Andayani. Sebab jika ia terbukti bersalah melakukan tindakan pelanggaran kode
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya