Terlibat Kasus Akil, Susi Terancam Dipecat
Majelis kehormatan ini menurut Abi akan melakukan investigasi terhadap perkara yang menimpa Susi. “Siapa tahu, ternyata perkaranya bukan penyuapan. Ini yang harus di investigasi dan di dalami untuk pembelaan kami juga. Jika ditanya terkait apakah ia dipecat atau tidak, itu adalah wewenang Dewan Kehormatan. Namun dalam peraturan memang dinyatakan salah satu syarat menjadi advokat adalah tidak boleh terpidana,” urainya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Peradi Bandarlampung tetap konsisten untuk ikut mendukung secara penuh program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah menghancurkan negara. “Untuk saat ini, kita belum bicara masalah sanksi, semua orang kan punya hak untuk praduga tidak bersalah. Kita harus menunggu keputusan hakim,” katanya. (*)
BANDARLAMPUNG – Pemecatan sebagai advokat membayangi Susi Tur Andayani. Sebab jika ia terbukti bersalah melakukan tindakan pelanggaran kode
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius