Terlibat Kasus Berat, HA Bakal Lebaran di Penjara
jpnn.com, TEBING TINGGI - HA bakal Lebaran di penjara. Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tebing di Jalan H Djuanda, Kelurahan Karya Jaya, Kota Tebing Tinggi, Sumut.
HA kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Pelaku ditangkap petugas pada Rabu (29/03) pukul 01.00 WIB," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Kamis.
Agus menyebutkan personel menemukan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip transparan kecil yang berisi serbuk kristal warna putih sabu-sabu dengan berat kotor (Brutto) 1,18 gram dan berat bersih (Netto) 0,64 gram.
"Kemudian satu bungkus kotak rokok merk Club X warna putih, dan uang tunai Rp 65.000, dengan rincian satu lembar uang Rp 50.000, satu lembar uang senilai Rp 10.000, dan satu lembar uang Rp 5.000," ucapnya.
Dia mengatakan peristiwa kejadian, Rabu (29/03) personel Sat Resnarkoba Polres Tebing tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang di duga memiliki narkotika di Jalan H.Juanda, Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan.
Dengan menyebutkan juga identitas dan ciri-ciri orang yang di maksud. Petugas melakukan penyelidikan ke lokasi yang di informasikan.
"Petugas melihat pelaku dan selanjutnya personel melakukan pembelian terselubung (Undercover buy) kepada pelaku. Pada saat pelaku memperlihatkan narkotika jenis sabu kepada petugas, dan langsung mengamankan HA," katanya.
Lebaran sebentar lagi. HA malah ditangkap polisi dan saat ini berada di penjara.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat