Terlibat Kasus Gratifikasi dan TPPU, eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Gratifikasi yang diterima oleh ketiga terdakwa yaitu pertama, penerimaan uang sejumlah 3.263.868,32 dolar AS pada 2008 - 2012 melalui Solihah dari Total Risk Solutions (London) Ltd. (TRS), STRS/LRS, ARM Pte. Ltd, Kong Thye Wei dan Pana Harison (Asia) P L.
Kedua, penerimaan melalui rekening penampung Kiagus Emil Fahmy Cornain sejumlah 1.520.266,06 dolar AS yang berasal dari kerja sama dengan TRS dan STRS/LRS.
Ketiga, penerimaan dari agen asuransi PT Jasindo Is Hariyanto melalui Tisna Palwani sejumlah Rp6,521 miliar.
Uang seluruhnya 4.783.951,38 dolar AS dan Rp6,521 miliar (atau seluruhnya berjumlah sekitar Rp50,4 miliar) tersebut digunakan untuk membeli aset berupa tujuh unit apartemen dan satu unit tanah dan bangunan yang diatasnamakan keluarganya yaitu Mumeiana Widyowati (istri Budi Tjahjono) serta Mudi Hapsari, Dina Ardananeswari dan Dimaz Wibisono yaitu anak-anak Budi Tjahjono.
Sejak Budi Tjahjono bersama-sama dengan Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain menerima uang, ketiganya tidak melaporkan kepada KPK sampai batas waktu 30 hari sejak penerimaan tersebut padahal penerimaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.
Budi Tjahjono juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pada Juni 2017-Juni 2018 yaitu membelanjakan uang sejumlah Rp5.235.215.000 untuk membangun rumah di Jalan Melawai X Nomor 5 Jakarta Selatan.
Uang itu berasal dari gratifikasi periode Juni 2008 - Desember 2013 sejumlah 4.783.951,38 dolar AS dan Rp6,521 miliar dan digunakan untuk membayar biaya arsitektur sejumlah Rp110 juta dan pembangunan rumah senilai Rp5.125.215.000 yang diberikan kepada Wikancahyo Wicaksono yaitu menantu Budi Tjahjono dalam bentuk dolar AS.
Selanjutnya Wikancahyo menukarkan uang dolar AS itu ke rupiah dan dimasukkan ke dalam rekening atas nama Wikancahyo baru dikirimkan ke rekening Hanif Wicaksono dan rekening kontraktor pembangunan rumah.
Jaksa membacakan surat tuntutan terhadap eks Direktur Utama PT Asuransi Jasindo (BUMN) Budi Tjahjono.
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Kehadiran Rumah Layak Huni di Karawang Jadi Bukti Kepedulian Peruri
- Kinerja Moncer, Asuransi Jasindo Cetak Laba Capai Rp70,16 Miliar
- Top! TASPEN Berhasil Masuk Jajaran Tempat Kerja Terbaik di Indonesia versi LinkedIn
- TASPEN Raih Penghargaan Employees Choice di Ajang 6th Indonesia Best 50 CEO Award