Terlibat Kasus Gratifikasi dan TPPU, eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Terlibat Kasus Gratifikasi dan TPPU, eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara
Tiga orang mantan petinggi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo) yaitu Budi Tjahjono, Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain (kiri ke kanan) sebagai terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang menjalani sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (31/5/2023) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Budi Tjahjono sendiri adalah terpidana kasus korupsi premi fiktif yang telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara pada 2019 lalu sedangkan Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain juga sedang menjalani vonis 4 tahun penjara sejak 2022 lalu. (Antara/jpnn)


Jaksa membacakan surat tuntutan terhadap eks Direktur Utama PT Asuransi Jasindo (BUMN) Budi Tjahjono.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News