Terlibat Kasus Gratifikasi dan TPPU, eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara
Rabu, 31 Mei 2023 – 20:49 WIB

Tiga orang mantan petinggi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo) yaitu Budi Tjahjono, Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain (kiri ke kanan) sebagai terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang menjalani sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (31/5/2023) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Budi Tjahjono sendiri adalah terpidana kasus korupsi premi fiktif yang telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara pada 2019 lalu sedangkan Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain juga sedang menjalani vonis 4 tahun penjara sejak 2022 lalu. (Antara/jpnn)
Jaksa membacakan surat tuntutan terhadap eks Direktur Utama PT Asuransi Jasindo (BUMN) Budi Tjahjono.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Kehadiran Rumah Layak Huni di Karawang Jadi Bukti Kepedulian Peruri
- Kinerja Moncer, Asuransi Jasindo Cetak Laba Capai Rp70,16 Miliar
- Top! TASPEN Berhasil Masuk Jajaran Tempat Kerja Terbaik di Indonesia versi LinkedIn
- TASPEN Raih Penghargaan Employees Choice di Ajang 6th Indonesia Best 50 CEO Award
- TASPEN Imbau Seluruh Peserta Lindungi Data Pribadi dengan Segera Lakukan Ini