Terlibat Kasus Gratifikasi dan TPPU, eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara
Rabu, 31 Mei 2023 – 20:49 WIB
Budi Tjahjono sendiri adalah terpidana kasus korupsi premi fiktif yang telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara pada 2019 lalu sedangkan Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain juga sedang menjalani vonis 4 tahun penjara sejak 2022 lalu. (Antara/jpnn)
Jaksa membacakan surat tuntutan terhadap eks Direktur Utama PT Asuransi Jasindo (BUMN) Budi Tjahjono.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living