Terlibat Kasus Korupsi, Lima PNS Diberhentikan Tidak Hormat
jpnn.com, BATAM - Pemerintah Kota Batam akhirnya memecat lima oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Selain diberhentikan, kelima oknum PNS tersebut juga tidak lagi menerima haknya sebagai PNS mulai Desember ini.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin usai menghadiri acara HUT PGRI di Dataran Engku Puteri, Sabtu (1/12).
Dia menyebutkan lima PNS tersebut selama ini ditempatkan di Dinas Kesehatan, bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah dan di dua OPD lain.
"Jadi totalnya lima bukan delapan. Mereka ini sudah inkrah dan administrasinya sudah selesai. Mereka tak menerima gaji dan hak pensiunan juga," tegasnya.
Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Batam ini menjelaskan pegawai yang diberhentikan ini merupakan mereka yang masih aktif di lingkungan Pemko Batam. Sedangkan mereka yang memutuskan pindah ke luar daerah dan yang sudah pensiun itu bukan menjadi kewenangan Pemko Batam.
"Kan ada itu dari mereka yang sudah inkrah memutuskan pindah ke daerah lain. Nah ini bukan kewenangan kami," sebutnya.
Menurutnya keputusan ini sudah sesuai dengan pusat. Pegawai yang bermain dengan kewenangan dan merujuk pada Tipikor ada sanksinya hingga diberhentikan tidak hormat. Jika keberatan dengan keputusan ini silahkan menempuh jalur hukum. "Semua ada aturan mainnya. Ikuti saja," imbuhnya.
Pemerintah Kota Batam akhirnya memecat lima oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap II Batam, Tenaga Teknis Paling Banyak
- PPPK 2024 Tahap I Kota Batam, 1.900 Honorer Lulus
- Bencana Longsor di Bukit Jodoh Batam, Delapan Rumah Rusak
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar