Terlibat Kasus Korupsi, Lima PNS Diberhentikan Tidak Hormat
Senin, 03 Desember 2018 – 18:07 WIB
Jefridin mengimbau kepada seluruh PNS yang ada di lingkungan Pemko Batam jangan ada lagi yang bermain dengan korupsi. Semua sudah diatur dalam undang- undang dan sanksinya jelas. Ia tidak menampik yang terjadi saat ini bukan hanya kesalahan pegawai.
"Untuk itu kami tidak ingin lagi pegawai kami diintervensi pihak manapun. Semua harus bekerja sesuai dengan aturan. Kalau tidak bersiaplah terima hukuman," ungkapnya.
Dia menambahkan beberapa waktu lalu juga ada kunjungan dari KPK terkait permasalahan korupsi. Sebagai pemerintah daerah, pihaknya menekankan agar pegawai bisa menggunakan kewenangan dengan baik. "Saya harap tak ada lagi PNS kita yang tersangkut dan diberhentikan tidak hormat," tutupnya.(yui)
Pemerintah Kota Batam akhirnya memecat lima oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan
- Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
- 2.913 Peserta Siap Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK di Batam
- Soal Kenaikan Gaji Guru, Tri Wahyu: Kebijakan Pak Presiden Sangat Luar Biasa