Terlibat Kasus Korupsi, Lima PNS Diberhentikan Tidak Hormat
Senin, 03 Desember 2018 – 18:07 WIB

PNS korup dipecat. Foto: JPG
Jefridin mengimbau kepada seluruh PNS yang ada di lingkungan Pemko Batam jangan ada lagi yang bermain dengan korupsi. Semua sudah diatur dalam undang- undang dan sanksinya jelas. Ia tidak menampik yang terjadi saat ini bukan hanya kesalahan pegawai.
"Untuk itu kami tidak ingin lagi pegawai kami diintervensi pihak manapun. Semua harus bekerja sesuai dengan aturan. Kalau tidak bersiaplah terima hukuman," ungkapnya.
Dia menambahkan beberapa waktu lalu juga ada kunjungan dari KPK terkait permasalahan korupsi. Sebagai pemerintah daerah, pihaknya menekankan agar pegawai bisa menggunakan kewenangan dengan baik. "Saya harap tak ada lagi PNS kita yang tersangkut dan diberhentikan tidak hormat," tutupnya.(yui)
Pemerintah Kota Batam akhirnya memecat lima oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja
- Balap Liar Kian Meresahkan, Polda Kepri Bertindak