Terlibat Kasus Narkoba, Lima Anggota Polres Lhokseumawe Dipecat Secara Tidak Hormat

Terlibat Kasus Narkoba, Lima Anggota Polres Lhokseumawe Dipecat Secara Tidak Hormat
Personel polisi yang terlibat narkoba dipecat secara tidak hormat. Foto ilustrasi: sumutpos.co

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe memberikan tindakan tegas kepada lima personilnya yang melakukan pelanggaran disiplin dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Ada lima personil polisi di jajaran Polres Lhokseumawe dipecat selama tahun 2020, kebanyakan personil di PTDH terkait kasus narkotika," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, Sabtu (2/12).

Dikatakan Eko, jumlah personil yang dipecat tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 25 persen dibandingkan tahun 2019 yakni empat personil.

"Ada kenaikan sebesar 25 persen untuk personil kepolisian di jajaran Polres Lhokseumawe yang di PTDH dan didominasi kasus penyalahgunaan narkotika," katanya.

Kemudian, terdapat lima personil di jajaran Polres Lhokseumawe yang meninggal dunia dan ada tiga personil yang sedang mengalami sakit menahun selama tahun 2020.

BACA JUGA: Pemuda di Tegal Nekat Gali Makam Pakai Tangan, Oh Ternyata

"Ada lima personil Polres Lhokseumawe yang telah mendahului kita. Kita do'akan semoga mendapatkan tempat terbaik disisi Allah SWT,"kata Eko Hartanto.(antara/jpnn)

Polres Lhokseumawe memberikan tindakan tegas kepada lima personilnya yang melakukan pelanggaran disiplin dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News