Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Perwira Polisi di Bengkulu Tengah Dipecat

Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Perwira Polisi di Bengkulu Tengah Dipecat
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi saat menggelar upacara PDTH salah satu oknum yang tersangkut kasus narkoba. ANTARA/Anggi Mayasari

"Saya juga mengimbau kepada seluruh personel untuk melaksanakan tugas dengan baik dan menaati Kode Etik Profesi Pilri. Ikhlas melayani dan mengayomi masyarakat," ujar Dedi.

Sebelumnya, YP ditangkap oleh anggota Bidan Propam Polda Bengkulu pada 2022 saat berada di rumah dinasnya di asrama Polisi Polres Bengkulu Tengah tepatnya di Kecamatan Talang Empat.

Selanjutnya, pada Maret 2023 YP telah menjalani divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,32 gram. (antara/jpnn)

Terlibat kasus narkoba, oknum perwira polisi di Bengkulu Tengah dipecat. PTDH dilakukan sesuai dengan prosedur yang hukum yang berlaku.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News