Terlibat Kasus Narkotika, Oknum ASN KIP Nagan Raya Diringkus Polisi, Nih Barang Buktinya
jpnn.com, SUKA MAKMUE - Kepolisian menangkap TS (34) seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, diduga terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Selain oknum ASN KIP, polisi juga menangkap pria berinisial SA (34), warga Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, terkait kasus yang sama.
"Keduanya kami tangkap setelah dilaporkan masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Narkoba AKP Zaflaini di Banda Aceh, Rabu (10/2) malam.
Zaflaini menjelaskan kedua tersangka ditangkap, Senin (8/2), sekitar pukul 23.00 WIB, di kawasan Desa Cot Peuradi, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu paket sedang dan dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
Selain itu, petugas juga mengamankan 26 lembar plastik klip kosong, dua kaca pirex, satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BL 6497 EAK warna merah, satu kotak rokok, satu dompet kecil warna merah.
Berikutnya, satu buah sendok yang terbuat dari pipet, satu unit ponsel pintar merek Vivo warna hijau, satu unit ponsel pintar merek Realme warna biru, serta satu unit handphone merek Nokia warna hitam.
Zaflaini menegaskan semua barang bukti ditemukan dari kedua tersangka saat penangkapan.
Oknum ASN KIP Nagan Raya diringkus polisi setelah masyarakat melaporkan adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu. ASN KIP Nagan Raya dan seorang rekannya kini mendekam di tahanan.
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral