Terlibat Kasus Pemerasan, 2 Polisi Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng

Seusai sidang, Kombes Artanto berjanji akan memberikan keterangan terkait hasil sidang kasus pemerasan yang dilakukan dua bintara polisi tersebut.
"Nanti, kalau sudah selesai sidang nanti akan kami informasikan," kata perwira menengah dengan tiga melati di pundaknya itu.
Untuk diketahui, Aipda Roy Legowo, dan Aiptu Kusno kedapatan memeras dua remaja di Jalan Telaga Mas Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Jumat (31/1).
Korban saat itu berinisial MRW (18) warga Kecamatan Ngaliyan, dan MMX (17) Semarang Utara.
Korban lain berinisial R (20) diperas di SPBU Universitas Diponegoro (Undip) pada Maret 2024. R terpaksa memberi Rp 600 ribu setelah tawar-menawar dari Rp 20 juta.
Kini, Aipda Roy, dan Aiptu Kusno mendekam di sel Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah, dan terancam sanksi pemecatan tidak hormat.(wsn/jpnn)
Di Mapolda Jateng, 2 polisi Semarang Aipda Roy dan Aiptu Kusno menjalani sidang kode etik.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Buntut Pungli di Rutan Polda Jateng, Tiga Polisi Jalani Sidang Disiplin
- Ada Kamar Istimewa di Rutan Polda Jateng, Tarif Rp 2 Juta
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Masih Tetap Terima Gaji