Terlibat Kasus Pidana di Bali, Warga AS Dideportasi
Sabtu, 28 Agustus 2021 – 19:57 WIB

Deteni asal Amerika Serikat (tengah) didampingi dua petugas Imigrasi Denpasar dalam proses pendeportasian, Jumat (27/08/2021). ANTARA/HO-KemenkumHAM Bali. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)
Setelah dilakukan koordinasi, Kedutaan terkait membenarkan kalau Daniel BH merupakan warga negara AS.
Pendeportasian WN AS dilakukan pada Jumat 27 Agustus 2021 pukul 13.15 WITA menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan dikawal dua orang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Setelah itu, melanjutkan keberangkatan dengan penerbangan Turkish Airlines TK0057 dan TK 3 pada pukul 21.05 WIB dengan tujuan Jakarta menuju Istanbul lalu New York.
"Yang bersangkutan telah diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan atau cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," pungkasnya. (antara/jpnn)
Seorang warga AS dideportasi Imigrasi Denpasar, Bali, karena terlibat kasus pidana di Bali.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- ASDP: Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk Mulai Meningkat
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan
- Keamanan Wisata Air di Bali Dipertanyakan Setelah Turis Australia Meninggal
- Lapangan Tenis Belum Diserahterimakan, Sudah Dipakai Turnamen Internasional
- Ekspansi Berlanjut, DAIKIN Resmikan Proshop Showroom ke-4 di Bali