Terlibat Kasus Pidana di Bali, Warga AS Dideportasi  

Terlibat Kasus Pidana di Bali, Warga AS Dideportasi  
Deteni asal Amerika Serikat (tengah) didampingi dua petugas Imigrasi Denpasar dalam proses pendeportasian, Jumat (27/08/2021). ANTARA/HO-KemenkumHAM Bali. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

Setelah dilakukan  koordinasi, Kedutaan terkait  membenarkan kalau Daniel BH merupakan warga negara AS. 

Pendeportasian WN AS dilakukan pada Jumat 27 Agustus 2021 pukul 13.15 WITA menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan dikawal dua orang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Setelah itu, melanjutkan keberangkatan dengan penerbangan Turkish Airlines TK0057 dan TK 3 pada pukul 21.05 WIB dengan tujuan Jakarta menuju Istanbul lalu New York.

 "Yang bersangkutan telah diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan atau cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," pungkasnya. (antara/jpnn)

Seorang warga AS dideportasi Imigrasi Denpasar, Bali, karena terlibat kasus pidana di Bali. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News