Terlibat Kasus Politik Uang di Pemilu 2019, Caleg Gerindra Wahyu Dewanto Dicari Polisi
Rabu, 17 Juli 2019 – 03:59 WIB
BACA JUGA: Dua Oknum ASN Pemeran Video Panas Ditangkap, Ternyata Begini Kronologinya
Dalam perkara ini, Wahyu diduga melakukan tindak pidana politik uang dalam Pemilu 2019, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kepada siapa saja yang mengetahui keberadaan tersangka dapat menghubungi penyidik Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui nomor handphone: 081218870999. (cuy/jpnn)
Aparat Polda Metro Jaya tengah memburu seorang calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra bernama Wahyu Dewanto. Pasalnya, Wahyu diduga terlibat dalam kasus politik uang pada Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kobalen, Caleg Partai Gerindra dari Pemulung Sampah Kini Berjuang Menuju Senayan
- Niko Kilikili Optimistis Prabowo-Gibran Raup Suara Penuh di Jakarta
- Berikan Uang Rp 5.000 ke Ibu-ibu untuk Beli Cilok, Haposan Caleg Gerindra: Itu Spontan
- Diduga Terima Duit dari Edhy Prabowo, Eks Caleg Gerindra Ini Berurusan dengan KPK
- Mantan Caleg jadi Pendiri Negara Rakyat Nusantara, Begini Reaksi Gerindra
- Mulan Jameela Geram Gara-Gara Isu yang Satu Ini