Terlibat Kasus Tambang Ilegal, Kepala Desa Ngaso Ditangkap Polres Rohul
jpnn.com, ROKAN HULU - Kepala Desa (Kades) Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu (Rohul), Andes Siata, 50, ditangkap polisi, Sabtu (30/9/2023).
Dia ditangkap karena melakukan kegiatan usaha penambangan tanah liat, tanah urug, tanah timbun tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
"Andes Siata ditangkap bersama anak buahnya berinisial DS, 24, terkait kasus penambangan ilegal," ujar Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono.
Selain menangkap dua orang tersangka, pihaknya juga menyita satu unit alat berat jenis eskavator merek KOMATSU PC 200-6 warna kuning.
"Alat berat tersebut milik tersangka AS,” jelas AKBP Budi kepada JPNN.com Senin (2/10).
Oknum Kades dan anak buahnya itu dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Mantan Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Riau ini menambahkan bahwa penangkapan oknum Kades ini merupakan bukti Polres Rohul, tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.
Kepala Desa (Kades) Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu (Rohul), Andes Siata, 50, ditangkap polisi, Sabtu (30/9). Andes ditangkap terkait tambang ilegal.
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi