Terlibat Kecelakaan Maut, Sopir Mobil Istri Gubernur NTB jadi Tersangka

jpnn.com - PRAYA - Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menetapkan satu tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan bocah usia dua tahun di jalan Bypass, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
Tersangka itu ialah MZ yang merupakan sopir mobil istri gubernur NTB. "Kami telah menetapkan pengemudi mobil inisial MZ asal Desa Kawo menjadi tersangka," kata Kasatlantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rachman di Praya, Selasa (12/9).
Dia mengatakan saat ini pengemudi mobil masih dilakukan pemeriksaan.
Setelah selesai proses administrasi, baru dilakukan penahanan untuk tindakan hukum lebih lanjut.
Sementara, untuk penumpang mobil tersebut hanya diperiksa sebagai saksi dalam kecelakaan tersebut.
"Atas perbuatannya MZ dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukum enam tahun penjara," ungkap Iptu Abdul Rachman.
Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan diketahui penyebab kecelakaan tersebut karena konsentrasi, yang mana pengemudi mobil tidak melihat para korban yang ada di depannya.
"Kecelakaan itu diketahui setelah terjadi suara tabrakan. Saat kejadian pengemudi tidak mengantuk," katanya.
Sopir mobil istri gubernur NTB ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut.
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Kecelakaan Maut di Cengkareng, 3 Orang Tewas
- Detik-detik Kecelakaan Maut di Tol Ring Road Cengkareng, Inilah Daftar Korban Tewas