Terlibat Kejahatan, Siswa Tidak Diluluskan
Rabu, 15 Desember 2010 – 08:28 WIB
JAKARTA - Formulasi baru untuk menentukan standar kelulusan siswa yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) terus bergulir. Salah satu ketetapan anyar adalah rencana memasukkan akhlak dalam penentuan kelulusan siswa. Artinya, jika siswa terlibat kriminalitas atau mendapat penilaian buruk dalam akhlak, siswa itu tidak akan diluluskan. Pemerintah juga mengusulkan enam mata pelajaran untuk diujikan dalam unas dan enam mata pelajaran melalui UAS. Hasil unas dan UAS akan digabung, lalu dibagi dua untuk menentukan nilai kelulusan siswa. Tapi, faktor lain, termasuk akhlak, akan mendapat bobot yang juga bisa mengurangi nilai yang sudah dihitung tersebut.
"Walaupun nilainya 10, jika nilai akhlaknya tidak memenuhi kriteria, siswa tidak diluluskan," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendiknas Mansyur Ramli di Jakarta, Selasa (14/12).
Baca Juga:
Ketentuan itu masih digodok pemerintah dan Komisi X DPR untuk bisa digunakan mulai 2011. Pemerintah menyatakan, kelulusan siswa akan dilihat dari hasil penggabungan nilai unas, ujian akhir sekolah (UAS), ketuntasan belajar mengajar, dan akhlak. "Nilai unas akan digunakan untuk dua prinsip, yakni sebagai salah satu faktor kelulusan siswa dan prinsip keberlangsungan. Karena itu, ini bukan sekadar tentang nilai," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Formulasi baru untuk menentukan standar kelulusan siswa yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) terus bergulir. Salah
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation