Terlibat Kejahatan, Siswa Tidak Diluluskan
Rabu, 15 Desember 2010 – 08:28 WIB
Panitia Kerja Unas DPR belum 100 persen sepakat dengan usul Kemendiknas. Alasannya, pemerintah hanya melihat enam mata pelajaran dengan penggabungan UAS dan unas. Karena itu, panja mengusulkan agar pemerintah memperluas klasifikasi unas dengan 13 mata pelajaran. Menurut dia, 13 mata pelajaran diujikan dalam UAS untuk faktor keadilan.
Pengamat pendidikan Darmaningtyas mengungkapkan, formula baru dalam menentukan kelulusan siswa terlalu rumit. Jika diberlakukan, tugas menyusun ketentuan kelulusan di sekolah-sekolah sulit dilakukan. Sebab, untuk menentukan kelulusan, hasil nilai rapor siswa per semester harus dihitung dan semua hasil tersebut dijumlahkan. "Dengan penjumlahan nilai rapor, ada kecenderungan siswa untuk tidak lulus semua atau justru lulus semua," katanya.
Menurut Darmaningtyas, kemungkinan siswa lulus semua akan terjadi jika sejak kelas 1?3 siswa memiliki nilai rapor di atas rata-rata, UAS yang bagus, dan unas yang bagus. Tapi, jika siswa pernah tidak naik kelas atau jika prestasinya turun dalam satu-dua semester, potensi tidak lulus akan tinggi. "Jika ini berlaku surut dan diberlakukan mulai 2011, saya yakin akan banyak siswa yang tidak lulus," tandasnya. (zul/c7/agm)
JAKARTA - Formulasi baru untuk menentukan standar kelulusan siswa yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) terus bergulir. Salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation