Terlibat Korupsi, Bupati Aru Ditangkap Kejagung di Jakarta
Sempat Melawan saat Dicocok di Hotel Menteng
Rabu, 12 Desember 2012 – 15:10 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Bupati Kepulauan Aru (non aktif) Theddy Tengko di Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12). Saat ditangkap, terpidana korupsi dana APBD tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar itu sempat melawan petugas.
"Kita tangkap Rabu ini pukul 11.15 WIB. Dia sempat melawan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi. Disebutkan Untung, perlawanan Theddy hanya berlangsung sesaat setelah anggota dari satuan tugas intelijen menjelaskan pokok permasalahannya.
Untuk sementara waktu, salah satu kepala daerah di Maluku tersebut ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Dia kemudian akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menjalani proses eksekusi hukuman selama 4 tahun penjara.
Lewat putusan Nomor 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012, Mahkamah Agung menyatakan Theddy terbukti bersalah telah melakukan korupsi. Theddy dinyatakan buron saat kejaksaan Maluku hendak melakukan eksekusi.
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Bupati Kepulauan Aru (non aktif) Theddy Tengko di Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12). Saat
BERITA TERKAIT
- 44 Pemimpin Muda Asia Tenggara Berkumpul Dalam AYF 2024
- Konon, Motif Polisi Tembak Rekannya di Sumbar Menyangkut Tambang Ilegal
- Choirul Anam: Polda Sumbar Harus Belajar dari Kasus Bharada E, Transparan ke Publik
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- BTN Raih Sertifikasi Green Building dengan Predikat Tertinggi
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten