Terlibat Korupsi, Bupati Aru Ditangkap Kejagung di Jakarta

Sempat Melawan saat Dicocok di Hotel Menteng

Terlibat Korupsi, Bupati Aru Ditangkap Kejagung di Jakarta
Terlibat Korupsi, Bupati Aru Ditangkap Kejagung di Jakarta
Selama proses persidangan, Theddy sempat dibabaskan oleh Pengadilan Negeri Ambon. Jaksa kemudian melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi ke MA. MA lantas mementahkan putusan PN Ambon tersebut dengan mengabulkan kasasi jaksa.

Selain hukuman badan selama 4 tahun, dia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan tambahan, serta membayar ganti rugi sebesar Rp 5,3 miliar subsidair 2 tahun kurungan. (pra/jpnn)

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Bupati Kepulauan Aru (non aktif) Theddy Tengko di Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12). Saat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News