Terlibat Korupsi Dana BOP, 20 Tersangka Masuk Penjara

jpnn.com, BENGKULU - Polres Bengkulu Utara terus mengusut kasus korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2014.
Bahkan, penyidik telah memenjarakan 20 orang dari 24 tersangka. Tiga merupakan mantan pejabat di Dinas Pendidikan BU.
Sedangkan 17 lainnya, Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) penerima dana tersebut, termasuk Thamrin, SE, anggota DPRD Benteng yang kemarin terpaksa mendekam di sel Polres BU.
Kader partai NasDem yang juga anggota Komisi III DPRD Benteng ini terseret kasus ini terkait jabatan yang pernah dia sandang, yakni Ketua PKBM Cerdas Amanah tahun 2014 lalu.
Di mana PKBM ini menerima dana BOP sejumlah Rp 35 juta yang tak dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak hanya Thamrin, polisi juga menahan seorang ibu rumah tangga yakni Yesi Ketua PKBM Sebakul Indah dan Trias Muslimah.
Sedangkan Dra. Marlin Hasni Naray, yang kemarin menjalani pemeriksaan, masih diperbolehkan pulang dan akan menjalani pemeriksaan kedua minggu depan.
Thamrin diantar polisi ke sel tahanan sekitar pukul 14.00 WIB. Dia sempat memohon untuk tidak ditahan dan siap bersikap kooperatif. Namun hal ini langsung ditolak polisi dan tetap dilakukan penahanan.
Polres Bengkulu Utara terus mengusut kasus korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2014.
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Sesuai Jadwal, 1.116 Pelamar PPPK Tahap 2 Ikuti Tes CAT April 2025
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Pejabat Pemprov Bengkulu
- Guru Honorer di Bengkulu Jadi Tersangka Penganiayaan Murid SD
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel