Terlibat Korupsi, Kejagung Tangkap Pegawai Pertamina

jpnn.com - JAKARTA – Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Satgas Kejagung) bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan, berhasil mengamankan seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) asal Kejari Palembang, di Jakarta, Senin (9/12) petang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan, terpidana Eka Feriar Wintara bin Arsyah Merdjani, diamankan saat tengah berada di Rumah Sakit Harapan Kita, Ruang B, Widuri 103, sekitar Pukul 18.00. Eka dibekuk ketika tengah menunggui keluarganya yang sakit.
“Terpidana merupakan pegawai PT Pertamina. Penangkapan dilakukan terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 817/K/Pid.SUS/2013/MA tanggal 14 Mei 2013,” ujarnya di Jakarta, Senin malam.
Menurut Untung, terpidana Eka selaku Kordinator Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT Pertamina, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran dana PKBL Region II Sumatera Bagian Selatan, Palembang.
“Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Maret 2009 sampai Desember 2009, bertempat di Kantor PT Pertamina (Persero) Region II Sumbagsel Palembang, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 888 juta lebih,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, pengadilan telah menjatuhi terpidana dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. (gir/jpnn)
JAKARTA – Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Satgas Kejagung) bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan, berhasil mengamankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 223.600 Batang Rokok Ilegal di Jalur Semarang-Kendal
- Rusuh Pendukung Bupati di Puncak Jaya, Satu Orang Tewas, Puluhan Terluka
- PTPN I Berkomitmen Menjaga Kelestarian Alam Wilayah Agrowisata Gunung Mas
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- Jasa Marga: Puncak Arus Mudik Diprediksi pada 28 Maret 2025
- 10 Emplasemen Halte Trans Semarang Rusak, Keselamatan Penumpang Terancam