Terlibat Korupsi Rp117 Miliar, Pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut Ditahan
Selasa, 10 Desember 2019 – 17:44 WIB

MAL (kanan) dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta. Foto : pojoksatu.id
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Klas 1A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Desember 2019,” pungkasnya. (nin)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menahan tersangka kasus korupsi, MAL, 52, pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut, Senin (9/12).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo