Terlibat Korupsi Rp117 Miliar, Pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut Ditahan
Selasa, 10 Desember 2019 – 17:44 WIB
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Klas 1A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Desember 2019,” pungkasnya. (nin)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menahan tersangka kasus korupsi, MAL, 52, pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut, Senin (9/12).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan