Terlibat LGBT, Brigjen EP Dijatuhi Sanksi Nonjob sampai Pensiun

jpnn.com, JAKARTA - Seorang perwira polisi berinisial Brigjen (Pol) EP yang diduga memiliki orientasi seksual lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dijatuhi sanksi berupa tidak diberi jabatan (nonjob) sampai pensiun.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono sanksi tersebut telah diberikan setahun silam.
"Sudah setahun yang lalu," kata Irjen Argo saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal yang berinisial EP diperiksa Divisi Propam Polri karena diduga terlibat kelompok LGBT.
Hal ini diungkapkan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
"Sudah diperiksa Propam tahun 2019. Sudah disidangkan dan disanksi," ujar Sutrisno menegaskan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa Polri akan menindak tegas apabila ada anggotanya yang terbukti tergabung dalam kelompok LGBT.
Tindakan tegas akan diberikan sebagaimana aturan yang berlaku.
Seorang perwira polisi berinisial Brigjen (Pol) EP yang diduga memiliki prientasi seksual lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dijatuhi sanksi berupa tidak diberi jabatan (nonjob) sampai pensiun.
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Waspada Agen Asing Berkedok LSM Sengaja Tolak RUU TNI, tetapi Dukung LGBT
- Bar LGBT di Jaksel Terbongkar Berawal dari Keributan, Sudah Setahun Beroperasi
- Sang Kapten Menolak Pakai Ban Pelangi, Ipswich Town Beri Respons Berkelas