Terlibat Mafia Tanah, Oknum Pengacara dan 8 Preman Ditangkap Polisi

Bahkan, para pelaku juga nekat melakukan pemagaran pada lahan yang diklaim. Setidaknya ada 50 warga yang jadi korban mafia tanah tersebut.
Hal itu membuat warga setempat tidak nyaman. Akhirnya, pada 3 Maret 2021, salah satu warga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Polisi pun langsung mengamankan delapan preman yang merasa menguasai lokasi tersebut. Hasil pengembangan dari penangkapan kedelapan preman, polisi dapat menangkap oknum pengacara inisial ADS.
"Kami akan menindak tegas aksi-aksi premanisme terkait mafia tanah. Kami juga akan mengusut secara tuntas orang-orang yang berada di belakang ini, termasuk orang-orang yang membiayai," ujar AKBP Burhanuddin.
Para pelaku dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Disertai dengan Kekerasan dan ancaman hukumannya satu tahun penjara.(cr1/jpnn)
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat ringkus sembilan orang terkait kasus mafia tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Penjambret Melukai Korbannya di Tanah Abang Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Mendesak Audit Sistem Informasi dan Rotasi Pejabat ATR/BPN Kanwil Jawa Barat