Terlibat Mafia Tanah Rp 3,3 Miliar, Mantan Kades di Kabupaten Bandung Dijebloskan ke Tahanan
Selasa, 30 November 2021 – 14:31 WIB
Akibat perbuatan tersangka D, tanah tersebut hilang dari aset Desa Mandalawangi berupa tanah seluas 11 ribu meter persegi senilai kurang lebih Rp 3,3 miliar.
Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, D langsung dijebloskan ke tahanan.
Tersangka D ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 29 November 2021 sampai dengan 18 Desember 2021 di Rutan Polrestabes Bandung.
Tersangka D dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mcr27/jpnn)
Mantan kades di Kabupaten Bandung berinisial D dijebloskan ke tahanan akibat diduga terlibat kasus mafia tanah senilai Rp 3,3 miliar.
Redaktur : Boy
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos