Terlibat Narkoba, Dua Oknum Polsuspas Pekanbaru Diciduk Polisi, Barang Buktinya Banyak Amat
Jumat, 30 Oktober 2020 – 23:16 WIB

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil happy five yang disita polisi dari oknum Polsuspas Lapas Pekanbaru. Foto: ANTARA/ HO-Polri
BACA JUGA: Pria Tewas Usai Lompat dari Jembatan Ampera Ternyata Bernama Jainudin, Begini Pengakuan Keluarga
"Napi Sugeng dihukum penjara seumur hidup untuk kasus yang dijalani penjara sekarang. Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.(antara/jpnn)
Dua oknum polisi khusus Lapas (Polsuspas) Pekanbaru, Riau ditangkap karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan happy five.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri