Terlibat Narkoba, EE Ditangkap Polisi di Tangerang
jpnn.com, TANGERANG - Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap pria berinisial EE (26), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (1/8).
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan tersangka EE ditangkap saat akan transaksi sabu-sabu di rumahnya di Kampung Cibogo Kulon, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pukul 22.30 WIB.
Polisi kemudian menemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disembunyikan di dalam bungkus rokok.
"Kami menemukan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto 0,30 gram," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8).
Menurut Wahyu, polisi juga mengamankan handphone pelaku yang saat dibuka ditemukan perbincangan chat transaksi sabu-sabu.
Selanjutnya pelaku yang merupakan seorang karyawan swasta itu langsung dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih akan melakukan pengembangan kasus tersebut guna mengungkap jaringan narkoba lainnya.
Atas perbuatannya, EE dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menjelaskan pengkapan EE (26) yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Setelah Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Orang Tua yang Siksa Anak di Jaktim
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati