Terlibat Narkoba, Mantan Bos Karaoke Dijerat Pasal Berlapis
Kamis, 07 Januari 2016 – 09:26 WIB

Ilustrasi. Foto: Pixabay
Irwan juga keberatan dengan tindakan kepolisian, yang tidak memberikan pengacara ke Yanto saat pemeriksaan pertama. Padahal, dilihat dari ancaman hukuman yang menjerat kliennya, seharusnya ia didampingi pengacara.
”Jelas dalam undang-undang, kalau ancaman di atas lima tahun, pemeriksaan wajib didampingi pengacara,” sebut dia.(nca/mhz/ais/ray)
BANDARLAMPUNG – Mantan bos karaoke Star City Willian Santoso alias Yanto (43) dijerat pasal berlapis. Kemarin (6/1), ia menjalani sidang perdana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor