Terlibat Narkoba, Oknum Polisi di Purbalingga Ditangkap BNN, Inisialnya WS

Terlibat Narkoba, Oknum Polisi di Purbalingga Ditangkap BNN, Inisialnya WS
Kepala BNN Kabupaten Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Sharlin Tjahaja Frimer Arie didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Purbalingga Ajun Komisaris Polisi Muh Muanam saat konferensi pers di Kantor BNN Purbalingga, Jumat (13/8/2021). Foto: ANTARA/Sumarwoto

"Petugas selanjutnya membawa WS dan SP ke Kantor BNN Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Sharlin.

Ia mengakui pihaknya baru merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut meskipun penangkapan terhadap dua pelaku sudah cukup lama.

Menurut dia, hal itu disebabkan pengungkapan kasus tersebut tidak mudah dan pihaknya juga melakukan pengembangan.

"Kami saat ini juga sedang mencari yang DPO (Daftar Pencarian Orang), satu orang," katanya.

Saat ditanya mengenai adanya kabar jika salah seorang pelaku merupakan oknum polisi, Sharlin mengiyakan namun dia tidak berkenan menyebutkan institusi oknum polisi yang diketahui sebagai pengguna sabu-sabu tersebut.

Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan WS bakal dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan SP dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kesempatan itu, Sharlin menginformasikan tentang pendelegasian wilayah kerja BNN Purbalingga hingga Kabupaten Pemalang berdasarkan Surat Kepala BNN Jateng Nomor B/1358/VIII/KA/OT.00/2021/BNNP-JTG tanggal 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Seorang oknum polisi di Kepolisian Resor Purbalingga berinisial WS, 45, ditangkap polisi karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News