Terlibat Narkoba, Polisi Dipecat
Selasa, 05 April 2011 – 17:40 WIB

Terlibat Narkoba, Polisi Dipecat
BANJARMASIN – Berani berbuat berani bertanggung jawab. Itulah yang harus ditanggung oleh Briptu Heri Setiawan dan Brigadir Surya Jaya. Pemecatan terhadap kedua oknum anggota Polresta Banjarmasin ini dilakukan secara resmi dalam apel pagi di halaman Mapolresta, Senin (4/4). Sedangkan Brigadir Surya Jaya yang bertugas di Samapta Polresta Banjarmasin dipecat lantaran terbukti bersalah tidak melaksanakan dan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut dan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang masih ditangani Sat Reskrim Polresta Banjarmasin. Selain itu, ia juga terlibat kasus narkoba dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Upacara pemecatan secara tidak hormat ini tanpa dihadiri oleh kedua anggota tersebut. Kedua oknum anggota ini telah melanggar pasal 4 ayat 1 huruf a PP RI No 1 Tahun 2003, karena tidak melaksanakan tugas secara berturut-turut lebih dari 30 hari. Mereka diberhentikan secara tidak hormat melalui Surat Keputusan Kapolda Kalsel No.01/11/2011 tentang Pemberhentian Tidak Hormat dari Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga:
Menurut Kasi Propam Polresta Banjarmasin AKP Sudirman, Briptu Heri Setiawan yang terakhir bertugas di Bagian Operasi Polresta Banjarmasin ini dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran tidak melaksanakan atau meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Baca Juga:
BANJARMASIN – Berani berbuat berani bertanggung jawab. Itulah yang harus ditanggung oleh Briptu Heri Setiawan dan Brigadir Surya Jaya. Pemecatan
BERITA TERKAIT
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap