Terlibat Narkoba, Polwan Tidak Dipidana
Jumat, 16 Maret 2012 – 13:37 WIB

Terlibat Narkoba, Polwan Tidak Dipidana
JAKARTA-Polwan cantik "Iptu R" yang tertangkap basah mengkonsumsi narkoba tidak dikenakan hukuman pidana oleh penyidik Propam Polda Metro Jaya. Beralasan hanya sebagai pengguna, penegak hukum yang sehari-hari bertugas sebagai perwira unit pelayan perempuan dan anak (PPA) ini hanya dikenakan sanksi disiplin. Ditambahkan Imam, penangkapan Iptu R yang sering menjadi MC di acara Polres Jaksel itu berdasar informasi seringnya dia pergi ke klub malam. Akhirnya, petugas Unit Narkoba mendalami kasusnya dan berakhir dengan penggerebekan kantornya. Meski tidak ditemukan barang bukti narkoba di ruang kerjanya, Iptu R tetap menjalani tes urine.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Imam Sugianto, sebagai pimpinan dirinya menjatuhkan sanksi hukuman disiplin bagi Iptu R. Selain itu, petugas Unit Narkoba juga membekuk seorang pengedar ekstasi dari diskotik Stadium tempat Iptu R biasa membeli barang haram tersebut.
Baca Juga:
Sebelumnya, Iptu R juga pernah mendapat hukuman pada 2010 lalu atas kasus yang sama. Jadi, kasus yang terjadi kemarin merupakan yang kali kedua. Menurut Imam, saat pihaknya menggeledah ruang kerja Iptu R tidak ditemukan barang bukti narkoba berupa ekstasi tersebut. "Namun, dalam tes urine dia positif pakai ekstasi," kata Kapolres.
Baca Juga:
Hasilnya, dia positif baru saja mengkonsumsi ekstasi. Meski positif pengguna narkoba, dia tidak dikenakan sanksi pidana. "Hanya sanksi disiplin saja," kata kapolres.
JAKARTA-Polwan cantik "Iptu R" yang tertangkap basah mengkonsumsi narkoba tidak dikenakan hukuman pidana oleh penyidik Propam Polda Metro Jaya. Beralasan
BERITA TERKAIT
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini