Terlibat Narkoba, Polwan Tidak Dipidana
Jumat, 16 Maret 2012 – 13:37 WIB

Terlibat Narkoba, Polwan Tidak Dipidana
Sementara itu, menurut Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) UI, Harsil Hartanto, peredaran narkoba di Indonesia sudah sedemikian mengkhawatirkan. Upaya pemberantasannya tak bisa lagi dengan pola biasa. Harus ada
tindakan yang lebih hebat lagi.
“Polisi yang terbukti mengkonsumsi narkoba, tak pantas diberikan sanksi biasa. Harus lebih berat,” ujarnya, kemarin. Menurut dia, pemberian sanksi berat itu sebagai sikap tegas organisasi kepolisian. Bahwa tidak pernah mentoleransi pengguna narkoba. Meskipun terjadi pada anggotanya.
Sikap tegas itu, lanjut dia menjadi bukti nyata perang melawan narkoba dilakukan sungguh-sungguh oleh aparat kepolisian. “Bayangkan, apa jadinya kalau mengkonsumsi narkoba itu seperti hal biasa di kepolisian. Bisa-bisa kasus narkoba melonjak cepat,” tegasnya.
JAKARTA-Polwan cantik "Iptu R" yang tertangkap basah mengkonsumsi narkoba tidak dikenakan hukuman pidana oleh penyidik Propam Polda Metro Jaya. Beralasan
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap