Terlibat Narkoba, Polwan Tidak Dipidana

Terlibat Narkoba, Polwan Tidak Dipidana
Terlibat Narkoba, Polwan Tidak Dipidana

Sementara itu, menurut Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) UI, Harsil Hartanto, peredaran narkoba di Indonesia sudah sedemikian mengkhawatirkan. Upaya pemberantasannya tak bisa lagi dengan pola biasa. Harus ada

tindakan yang lebih hebat lagi.

“Polisi yang terbukti mengkonsumsi narkoba, tak pantas diberikan sanksi biasa. Harus lebih berat,” ujarnya, kemarin. Menurut dia, pemberian sanksi berat itu sebagai sikap tegas organisasi kepolisian. Bahwa tidak pernah mentoleransi pengguna narkoba. Meskipun terjadi pada anggotanya.

Sikap tegas itu, lanjut dia menjadi bukti nyata perang melawan narkoba dilakukan sungguh-sungguh oleh aparat kepolisian. “Bayangkan, apa jadinya kalau mengkonsumsi narkoba itu seperti hal biasa di kepolisian. Bisa-bisa kasus narkoba melonjak cepat,” tegasnya.

JAKARTA-Polwan cantik "Iptu R" yang tertangkap basah mengkonsumsi narkoba tidak dikenakan hukuman pidana oleh penyidik Propam Polda Metro Jaya. Beralasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News