Terlibat Narkoba, Polwan Tidak Dipidana
Jumat, 16 Maret 2012 – 13:37 WIB
Sementara itu, menurut Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) UI, Harsil Hartanto, peredaran narkoba di Indonesia sudah sedemikian mengkhawatirkan. Upaya pemberantasannya tak bisa lagi dengan pola biasa. Harus ada
tindakan yang lebih hebat lagi.
“Polisi yang terbukti mengkonsumsi narkoba, tak pantas diberikan sanksi biasa. Harus lebih berat,” ujarnya, kemarin. Menurut dia, pemberian sanksi berat itu sebagai sikap tegas organisasi kepolisian. Bahwa tidak pernah mentoleransi pengguna narkoba. Meskipun terjadi pada anggotanya.
Sikap tegas itu, lanjut dia menjadi bukti nyata perang melawan narkoba dilakukan sungguh-sungguh oleh aparat kepolisian. “Bayangkan, apa jadinya kalau mengkonsumsi narkoba itu seperti hal biasa di kepolisian. Bisa-bisa kasus narkoba melonjak cepat,” tegasnya.
JAKARTA-Polwan cantik "Iptu R" yang tertangkap basah mengkonsumsi narkoba tidak dikenakan hukuman pidana oleh penyidik Propam Polda Metro Jaya. Beralasan
BERITA TERKAIT
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada