Terlibat Narkoba, Polwan Tidak Dipidana
Jumat, 16 Maret 2012 – 13:37 WIB

Terlibat Narkoba, Polwan Tidak Dipidana
Harsil menyayangkan internal kepolisian yang memberikan sanksi ringan pada anggota yang terbukti mengkonsumsi narkoba. Meskipun dalam status pengguna, bukan pengedar, tak berarti polisi tersebut bisa ringan hukumannya.
Dia mengakui memang kecenderungan memisahkan antara pengguna dan pengedar narkoba itu terus menguat. Tujuannya agar sanksi yang diterapkan dapat efektif. Sehingga target pemberantasan narkoba bisa terwujud. “Itu berlaku pada kalangan umum. Tapi kalau penegak hukum, melawan hukum berbeda kondisinya,” ujar dia. (rko/ibl)
JAKARTA-Polwan cantik "Iptu R" yang tertangkap basah mengkonsumsi narkoba tidak dikenakan hukuman pidana oleh penyidik Propam Polda Metro Jaya. Beralasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur