Terlibat Narkoba, Polwan Tidak Dipidana
Jumat, 16 Maret 2012 – 13:37 WIB
Harsil menyayangkan internal kepolisian yang memberikan sanksi ringan pada anggota yang terbukti mengkonsumsi narkoba. Meskipun dalam status pengguna, bukan pengedar, tak berarti polisi tersebut bisa ringan hukumannya.
Dia mengakui memang kecenderungan memisahkan antara pengguna dan pengedar narkoba itu terus menguat. Tujuannya agar sanksi yang diterapkan dapat efektif. Sehingga target pemberantasan narkoba bisa terwujud. “Itu berlaku pada kalangan umum. Tapi kalau penegak hukum, melawan hukum berbeda kondisinya,” ujar dia. (rko/ibl)
JAKARTA-Polwan cantik "Iptu R" yang tertangkap basah mengkonsumsi narkoba tidak dikenakan hukuman pidana oleh penyidik Propam Polda Metro Jaya. Beralasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar